For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 3/2022 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2022Publication Date:28 Juni 2022
Hukum Pidana, Perdata & DagangBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Effective Date28 Juni 2022
Publication Date28 Juni 2022
Place of EnactmentTutuyan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, terhadap akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien, serta memenuhi hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan.

Bupati menyelenggarakan bantuan hukum dalam bentuk fasilitasi anggaran kepada Pemberi Bantuan Hukum yang telah melaksanakan pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Pemberian bantuan hukum meliputi bantuan hukum secara litigasi (pendampingan di penyidikan, penuntutan, persidangan, dan Pengadilan Tata Usaha Negara) dan nonlitigasi (penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum). Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar seperti pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan.

Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui bagian hukum sekretariat daerah, dilengkapi identitas, uraian singkat persoalan, dokumen perkara, dan surat keterangan miskin. Anggaran Bantuan Hukum dialokasikan setiap tahun dalam APBD dan disalurkan melalui proses pengajuan permohonan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Bupati melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara terkait pemberian Bantuan Hukum.

(-)

Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum melakukan pelanggaran atas kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Bupati dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.