on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 254 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Wonosobo Tentang Mengadakan Pajak Pendaftaran Perusahaan
Also known as: Keppres 254/1961 · Keppres No. 254 Tahun 1961 · Keppres Nomor 254 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Wonosobo mengenai pajak pendaftaran perusahaan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Wonosobo pada tanggal 5 Desember 1960. Latar belakang penerbitan Keputusan Presiden ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemungutan pajak pendaftaran perusahaan di wilayah Wonosobo.
Keputusan ini menetapkan bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Wonosobo tentang pajak pendaftaran perusahaan disahkan dan berlaku. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Wonosobo memiliki dasar hukum untuk memungut pajak pendaftaran perusahaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut. Keputusan ini juga memerintahkan penyampaian salinan keputusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah, dan Bupati Kepala Daerah Wonosobo.