For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Tadulako

Also known as: Permen Ristekdikti 8/2015 · Permen Ristekdikti No. 8 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 April 2015Publication Date:22 April 2015
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Tadulako
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date23 April 2015
Publication Date22 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Tadulako sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan penyelenggaraan pendidikan di UNTAD. UNTAD menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya. UNTAD menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) dan kurikulum disusun sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh pendidik dan mahasiswa. UNTAD menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. UNTAD memberikan ijazah, gelar, dan penghargaan kepada mahasiswa yang lulus. Organisasi UNTAD terdiri atas Senat, Pemimpin UNTAD, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengawas.

1. Senat dan Dewan Penyantun yang telah ada masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya organ UNTAD sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan organ UNTAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap norma, etika, dan peraturan akademik dapat dikenai sanksi oleh Rektor berdasarkan rekomendasi Senat.