Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1982 ini dikeluarkan untuk mendukung pembangunan daerah Tingkat I pada tahun anggaran 1982/1983. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan keselarasan antara pembangunan sektoral dan regional, meratakan hasil pembangunan, serta meningkatkan partisipasi daerah dalam pembangunan. Bantuan ini terdiri dari dua jenis: bantuan untuk proyek tertentu dan bantuan untuk berbagai kegiatan pembangunan. Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri bertanggung jawab atas pelaksanaan, penyediaan dana, pembinaan teknis, dan perencanaan bantuan ini. Total anggaran yang disediakan adalah Rp. 253.000.000.000, dengan alokasi minimal Rp. 9.000.000.000 untuk setiap daerah Tingkat I. Bantuan ini disalurkan melalui Kantor Perbendaharaan Negara dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I.