For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 63 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1954 tentang Pengangkatan Panitia Negara Urusan Pembagian Tanah Perkebunan Sumatera Utara

Also known as: Keppres 63/1954 · Keppres No. 63 Tahun 1954 · Keppres Nomor 63 Tahun 1954

Status:
Active
Publication Date:5 Maret 1954
Kehutanan & PerkebunanOrganisasi Komisi & Badan NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Panitia Negara Urusan Pembagian Tanah Perkebunan Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date05 Maret 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 195 Tahun 1953 sub Kedua dan Keempat.

Keputusan Presiden ini menetapkan pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Panitia Negara Urusan Pembagian Tanah Perkebunan Sumatera Timur. Panitia ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 195 Tahun 1953. Susunan panitia terdiri dari berbagai unsur, termasuk perwakilan pemerintah daerah, Kementerian Agraria, Kementerian Pertanian, organisasi tani, serikat tani, badan perjuangan rakyat, pusat perkebunan negara, serta pengusaha perkebunan besar partikelir. Anggota panitia dibagi menjadi dua seksi, yaitu Seksi I dan Seksi II, dengan pembagian tugas yang spesifik. Sekretaris panitia terdiri dari dua orang, yang berasal dari Kementerian Agraria dan Kantor Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara.

(-)

(-)