Keputusan Presiden ini menetapkan pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Panitia Negara Urusan Pembagian Tanah Perkebunan Sumatera Timur. Panitia ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 195 Tahun 1953. Susunan panitia terdiri dari berbagai unsur, termasuk perwakilan pemerintah daerah, Kementerian Agraria, Kementerian Pertanian, organisasi tani, serikat tani, badan perjuangan rakyat, pusat perkebunan negara, serta pengusaha perkebunan besar partikelir. Anggota panitia dibagi menjadi dua seksi, yaitu Seksi I dan Seksi II, dengan pembagian tugas yang spesifik. Sekretaris panitia terdiri dari dua orang, yang berasal dari Kementerian Agraria dan Kantor Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara.