on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam
Also known as: UU 8/2001 · UU No. 8 Tahun 2001 · UU Nomor 8 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Propinsi Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Lahat, dengan membentuk Kota Pagar Alam sebagai daerah otonom. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ketentuan Substansial: Pembentukan Kota Pagar Alam melibatkan pemisahan dari Kabupaten Lahat, mencakup Kecamatan Pagar Alam Utara, Pagar Alam Selatan, Dempo Utara, dan Dempo Selatan. Kota ini memiliki kewenangan otonom di berbagai bidang kecuali politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter, fiskal, dan agama. Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat pemerintahan lainnya diatur sesuai peraturan perundang-undangan.