Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan. Perubahan tersebut mencakup penambahan skema penilaian kesesuaian untuk produk benih tanaman pangan, beras, dan jagung, kedelai, pupuk kalsium nitrat, pupuk kiseret, pupuk borat, pupuk urea amonium fosfat, pupuk amonium klorida, pupuk monoamonium fosfat, pupuk tripel superfosfat plus-zn, pupuk diamonium fosfat, pupuk cair sisa proses asam amino, pupuk super fosfat tunggal, pupuk gipsum buatan, kapur untuk pertanian, pupuk organik padat, lada, casia Indonesia, lombok kering, dan Indonesian Good Agriculture Practices (IndoGAP) tanaman pangan. Skema sertifikasi produk-produk ini tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penerapan Standar Nasional Indonesia untuk produk Indonesian Good Agriculture Practices (IndoGAP) tanaman pangan.