For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015

Also known as: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 2/2016 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2016Publication Date:1 Juli 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015
LocationPemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Effective Date01 Juli 2016
Publication Date01 Juli 2016
Place of EnactmentTalang Ubi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 01 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 605.979.409.461,18 dan belanja sebesar Rp. 622.474.176.584,82, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 16.494.767.123,64). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 18.924.493.352,02 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 18.924.493.352,02.
  • Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 855.166.635.434,22, jumlah kewajiban sebesar Rp. 97.727.272.252,37, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 757.439.363.181,85.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 2.429.368.510,20.
  • Laporan Operasional menunjukkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp. 237.431.132.306,62.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 2.429.726.228,38.
  • Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 757.439.363.181,85.
  • Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)