For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 137 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Tim Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila

Also known as: Keppres 137/1998 · Keppres No. 137 Tahun 1998 · Keppres Nomor 137 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:2 September 1998Publication Date:2 September 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePencabutan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Tim Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 September 1998
Publication Date02 September 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1993 tentang Pembentukan Tim Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1993 karena Tim Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila telah menyelesaikan tugasnya. Dengan pencabutan ini, ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a dari Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 tetap berlaku. Selain itu, segala sarana dan perlengkapan yang digunakan oleh Tim Penasehat diserahkan kepada Sekretariat Negara. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

1. Segala sarana dan perlengkapan yang selama ini digunakan dalam pelaksanaan tugas Tim Penasehat Presiden Mengenai Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, diserahkan kepada Sekretariat Negara.

(-)