Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait perkoperasian, persyaratan pembentukan koperasi primer dan sekunder, proses pendaftaran koperasi, penerbitan izin melalui Online Single Submission (OSS), penambahan bab mengenai Koperasi Modern yang berorientasi pada usaha berbasis model bisnis hulu-hilir dan pemanfaatan teknologi, penilaian kesehatan Usaha Simpan Pinjam oleh Pemerintah Daerah, penambahan bab mengenai Usaha Koperasi yang Melaksanakan Prinsip Syariah termasuk persyaratan dan kegiatannya, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi oleh Pemerintah Daerah, pemberian hibah kepada Koperasi, serta koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Koperasi oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi di Kabupaten Karanganyar.