For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 269 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 269 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Kudus Tentang Pemungutan Pajak Potong Hewan

Also known as: Keppres 269/1960 · Keppres No. 269 Tahun 1960 · Keppres Nomor 269 Tahun 1960

Status:
Active
Publication Date:24 Oktober 1960
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Kudus Tentang Pemungutan Pajak Potong Hewan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date24 Oktober 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan "Peraturan-daerah Swatantra Tingkat ke II Kudus tentang mengadakan dan memungut padjak potong hewan", yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kudus pada tanggal 30 Juni 1959. Latar belakang penerbitan Keputusan Presiden ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut, serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk pengesahan. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang Darurat No.11 tahun 1957 tentang peraturan umum padjak daerah.

(-)

(-)