For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 2/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:2 April 2014Publication Date:14 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date02 April 2014
Publication Date14 Januari 2013
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa pajak merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah, dan Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima restoran. Tarif pajak bervariasi berdasarkan jenis fasilitas dan jumlah penjualan bulanan.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat restoran beroperasi.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Kepala Daerah. Saat pajak terutang adalah saat pembayaran oleh pembeli.
  5. Penetapan dan Tata Cara Pembayaran: Wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan. Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.
  6. Surat Tagihan Pajak: Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.
  7. Tata Cara Pembayaran Pajak: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD kepada Kepala Daerah, dan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Kepala Daerah dapat membetulkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.
  12. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
  13. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  14. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.
  15. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  16. Ketentuan Pidana: Wajib pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD dengan benar dapat dipidana.

Pasal 35 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur kemudian dengan surat keputusan Bupati sepanjang menyangkut peraturan pelaksanaannya.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (Dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (Empat) kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (Dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).