For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 2/2017 · Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2017Publication Date:18 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date18 Agustus 2017
Publication Date18 Agustus 2017
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, dan tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)