For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Also known as: Perda Kota Pariaman 3/2008 · Perda Kota Pariaman No. 3 Tahun 2008 · Perda Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2008Publication Date:3 Maret 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 13 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 14 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 16 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 17 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 18 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup dan Tenaga Kerja dan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dinas daerah di Kota Pariaman. Dinas-dinas daerah yang dibentuk meliputi: Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial dan Tenaga Kerja; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Tata Ruang; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pertanian; dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Setiap dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidangnya masing-masing, dengan tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi masing-masing dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Susunan organisasi setiap dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian Program dan Pelaporan, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan), bidang-bidang yang relevan dengan tugas dinas, UPTD, dan kelompok jabatan fungsional. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

(-)

(-)