Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dinas daerah di Kota Pariaman. Dinas-dinas daerah yang dibentuk meliputi: Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial dan Tenaga Kerja; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Tata Ruang; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pertanian; dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Setiap dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidangnya masing-masing, dengan tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi masing-masing dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Susunan organisasi setiap dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian Program dan Pelaporan, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan), bidang-bidang yang relevan dengan tugas dinas, UPTD, dan kelompok jabatan fungsional. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.