For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Also known as: Permendag 52/M-DAG/PER/7/2015 · Permendag No. 52/M-DAG/PER/7/2015

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2015Publication Date:14 Juli 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date14 Oktober 2015
Publication Date14 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2010.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Latar belakangnya adalah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan impor TPT dan penyesuaian dengan sistem klasifikasi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali kebijakan impor TPT. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembatasan impor TPT tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki pengakuan sebagai Importir Produsen Tekstil dan Produk Tekstil (IP-TPT). Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-TPT, perusahaan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen seperti Izin Usaha Industri, Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), dan Rekomendasi dari kementerian perindustrian. Pelabuhan tujuan impor harus pelabuhan terdekat dengan lokasi pabrik. IP-TPT hanya dapat mengimpor TPT sebagai bahan baku atau penolong untuk proses produksi sendiri, tidak untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan. Setiap pelaksanaan impor TPT harus diverifikasi atau ditelusuri secara teknis di pelabuhan muat oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. IP-TPT wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor TPT secara berkala. Pengakuan sebagai IP-TPT dapat dibekukan atau dicabut jika perusahaan melanggar ketentuan yang berlaku.

1. Pengakuan sebagai IP-Tekstil yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2010 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2010 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) pelaksanaan impor TPT oleh IP-Tekstil.

1. Importir yang mengimpor TPT tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. TPT yang diimpor tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus di re-ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Biaya re-ekspor menjadi tanggung jawab importir.