Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung*:
* Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi sesuai RTRW, RDTR, dan/atau RTBL. Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus.
* Mengklasifikasikan bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
2. *Persyaratan Bangunan Gedung*:
* Menetapkan persyaratan administratif yang meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB.
* Menetapkan persyaratan teknis yang meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
3. *Penyelenggaraan Bangunan Gedung*:
* Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
* Menetapkan persyaratan administrasi dan teknis untuk menjamin keandalan bangunan gedung.
4. *Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)*:
* Membentuk TABG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum.
5. *Peran Masyarakat*:
* Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.