For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 23/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 23 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:29 September 2009Publication Date:29 September 2009
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date29 September 2009
Publication Date29 September 2009
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 45 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) Produk-produk hukum daerah lain yang mengatur tentang Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan kesehatan jiwa seiring dengan peningkatan kelas Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum menjadi Kelas A. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan dan menata kembali kelembagaan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Rumah Sakit Jiwa adalah unsur pendukung tugas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugasnya adalah melaksanakan upaya kesehatan jiwa secara berdaya guna dan berhasil guna. Fungsinya meliputi penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis, pelayanan keperawatan, rehabilitasi korban napza, penyusunan anggaran, dan urusan ketatausahaan.
  2. Susunan Organisasi: Terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan, Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang Medik, Bagian Tata Usaha, Bagian Keuangan, Bagian Program, Bidang Pelayanan Medis, Bidang Penunjang Medis, Bidang Keperawatan, Instalasi, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Intern, Komite Medik, Staf Medik Fungsional, dan Komite Keperawatan.
  3. Tata Kerja: Rumah Sakit Jiwa memiliki hubungan koordinatif, kooperatif, dan fungsional dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan serta hubungan jaringan pelayanan dengan institusi pelayanan kesehatan lainnya.

(-)

(-)