For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2033

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 3/2019 · Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2019Publication Date:19 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2033
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date19 Maret 2019
Publication Date19 Maret 2019
Place of EnactmentMamasa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023 ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun.

RPJMD menjabarkan visi dan misi, program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Kerangka pendanaan yang bersifat indikatif juga disertakan. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).

RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, serta memperhatikan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat, RTRW, dan RPJMD Kabupaten/Kota sekitar. Sistematisasi RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.

1. Sebelum RPJMD periode selanjutnya ditetapkan, penyusunan RKPD berpedoman pada RPJPD, Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah terpilih berikutnya.

(-)