For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Also known as: Perda Kota Salatiga 2/2013 · Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:14 Mei 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date14 Mei 2013
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Pajak: PBB-P2 dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak. Tarif pajak bervariasi, yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp 1.000.000.000,00.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: PBB-P2 dipungut di wilayah Kota Salatiga tempat objek pajak berada. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, dan saat yang menentukan pajak terutang adalah pada tanggal 1 Januari.
  4. Pemungutan Pajak: Pendataan objek pajak dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan benar dan lengkap. Walikota menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan SPOP. Pembayaran pajak dilakukan melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  5. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, SKPDLB, dan SKPDN kepada Walikota. Jika tidak puas dengan keputusan Walikota, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  6. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  7. Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
  8. Insentif Pemungutan: Instansi yang melakukan pemungutan PBB-P2 dapat diberikan insentif.
  9. Pengurangan dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan pengurangan dan pembebasan pajak berdasarkan kondisi tertentu.

1. Pemungutan PBB-P2 yang terutang sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 tetap menjadi kewenangan Pemerintah sampai dengan dilaksanakannya serah terima pengalihan PBB-P2 dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah. 2. Penagihan piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, besarnya NJOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 masih menggunakan NJOP yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang dibidang perpajakan sampai dengan ditetapkannya NJOP oleh Walikota berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 2. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.