on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penamaan Jalan, Taman Terbuka, Tempat Pemakaman Umum dan Penomoran Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 11/2015 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan landasan hukum yang menjamin kepastian dan ketertiban administratif serta teknis dalam pemberian nama jalan, taman terbuka, tempat pemakaman umum, dan penomoran bangunan di Kabupaten Bangka Selatan. Tujuannya adalah untuk menata dan mengatur pemberian nama dan penomoran tersebut agar tercipta tertib administrasi pemerintahan di daerah.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam pemberian nama jalan, taman terbuka, dan tempat pemakaman umum, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Penamaan jalan harus memperhatikan kesesuaian antara fungsi dan status jalan dengan nama yang digunakan, serta pertimbangan teknis lainnya. Penamaan taman terbuka dan tempat pemakaman umum harus memperhatikan pertimbangan teknis, adat istiadat, dan usulan masyarakat setempat. Kriteria pengelompokan nama meliputi nama pahlawan nasional, pejuang, tokoh masyarakat lokal, sejarah perjuangan, legenda setempat, nama pulau, hewan, danau, gunung, sungai, bunga, buah, pohon, atau hal-hal lain yang diakui keberadaannya di masyarakat.
Setiap bangunan gedung wajib diberikan nomor bangunan gedung, meliputi bangunan permanen dan semi permanen. Penomoran bangunan gedung harus memperhatikan ketentuan penggunaan angka latin yang disusun berurutan berdasarkan rukun tetangga, pemberian nomor yang sama dengan tambahan abjad untuk bangunan di belakang atau samping bangunan yang sudah ada, dan penomoran bangunan di persimpangan jalan mengikuti jalan dimana pintu utama menghadap. Tanda nomor bangunan gedung paling sedikit memuat lambang daerah, nama pemerintah daerah, nomor bangunan gedung, nama kecamatan, kelurahan/desa, dusun/lingkungan, nomor RT/RW, dan kode pos. Pemasangan tanda nomor bangunan gedung dilaksanakan oleh pemilik bangunan.
Dibentuk Tim Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman Terbuka, dan Tempat Pemakaman Umum (TPPNJTTTPU) yang bertugas melakukan inventarisasi, sosialisasi, pengkajian usul pemberian nama, memberikan saran dan rekomendasi kepada Bupati, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Biaya yang digunakan TPPNJTTTPU dibebankan kepada APBD Kabupaten Bangka Selatan.
Setiap orang dilarang mengubah nama jalan, taman terbuka, tempat pemakaman umum, dan nomor bangunan gedung tanpa izin tertulis dari Bupati, serta dilarang mencabut, memindahkan, merusak, atau memusnahkan papan nama dan nomor bangunan gedung.