Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2009 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka untuk periode 2005-2025. RPJPD ini bertujuan memberikan landasan dan arah bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah. RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Bupati. RPJMD disusun dengan memperhatikan RPJM Nasional. Bupati yang memerintah pada tahun terakhir masa jabatannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya, yang akan digunakan sebagai pedoman penyusunan APBD tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, yang tata caranya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.