on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Ketapang
Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 18/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang memiliki nilai penting dan strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas ini bertugas mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melaksanakan verifikasi dan validasi data. Peraturan ini juga mengatur pembentukan registrar di tingkat kelurahan/desa yang bertugas melakukan pendaftaran penduduk.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran. Penduduk juga memiliki kewajiban untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.
Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang penduduk), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pencatatan sipil (kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), data dan dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), perlindungan data kependudukan, sosialisasi, pengawasan, pengendalian, retribusi daerah, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.