For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan

Also known as: PERPRES 69/2007 · PERPRES No. 69 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2007Publication Date:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juni 2007
Publication Date28 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.

Ketentuan Substansial

Tunjangan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2007. Jika Pegawai Negeri Sipil sudah menerima tunjangan lain, mereka hanya akan menerima selisihnya. Tunjangan dihentikan jika mereka diangkat ke jabatan lain atau jika ada alasan lain sesuai peraturan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Teknisi Penerbangan.

(-)