on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENERANGAN JALAN UMUM
Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 2/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keindahan lingkungan melalui PJU yang memenuhi standar teknis. Tujuannya adalah terselenggaranya pelayanan utilitas kota yang optimal dan PJU yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah berwenang mengelola PJU, menyusun Rencana Induk Penerangan Jalan Umum (RIPJU), memberikan persetujuan pemasangan PJU, dan membuat kesepakatan dengan Perusahaan Listrik Negara. RIPJU menjadi pedoman dalam pengelolaan PJU dan dapat ditinjau setiap 5 tahun.
Pengelolaan PJU meliputi perencanaan, penataan, penambahan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, pembinaan, dan pengawasan. Penempatan PJU meliputi jalan arteri, provinsi, lokal, lingkungan, area rawan kecelakaan, dan fasilitas umum, berdasarkan RIPJU. Pemasangan PJU dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau pihak ketiga dengan persetujuan Bupati (dilimpahkan ke Dinas). Biaya pengelolaan PJU menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, meliputi perencanaan, penataan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, pengawasan, dan pembayaran rekening listrik.