For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENERANGAN JALAN UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 2/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2023Publication Date:17 Maret 2023
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN PENERANGAN JALAN UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date17 Maret 2023
Publication Date17 Maret 2023
Place of EnactmentSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keindahan lingkungan melalui PJU yang memenuhi standar teknis. Tujuannya adalah terselenggaranya pelayanan utilitas kota yang optimal dan PJU yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah berwenang mengelola PJU, menyusun Rencana Induk Penerangan Jalan Umum (RIPJU), memberikan persetujuan pemasangan PJU, dan membuat kesepakatan dengan Perusahaan Listrik Negara. RIPJU menjadi pedoman dalam pengelolaan PJU dan dapat ditinjau setiap 5 tahun.

Pengelolaan PJU meliputi perencanaan, penataan, penambahan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, pembinaan, dan pengawasan. Penempatan PJU meliputi jalan arteri, provinsi, lokal, lingkungan, area rawan kecelakaan, dan fasilitas umum, berdasarkan RIPJU. Pemasangan PJU dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau pihak ketiga dengan persetujuan Bupati (dilimpahkan ke Dinas). Biaya pengelolaan PJU menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, meliputi perencanaan, penataan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, pengawasan, dan pembayaran rekening listrik.

(-)

1. Pihak ketiga yang melanggar ketentuan Pasal 31 diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.