Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Petinggi (sebutan lain untuk Kepala Desa) di Kabupaten Jepara.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk mengatur mekanisme pelaksanaan pengisian jabatan Petinggi sebagai perwujudan demokrasi di Desa.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Panitia Pemilihan: BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat untuk melaksanakan proses pencalonan dan pemilihan Petinggi.
- Persyaratan Pemilih: Warga desa yang memenuhi syarat (usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 6 bulan, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak terganggu jiwa/ingatannya) berhak memilih Petinggi.
- Persyaratan Calon Petinggi: Calon Petinggi harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan NKRI, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana dengan hukuman minimal 5 tahun, belum pernah menjabat sebagai Petinggi lebih dari 10 tahun atau dua kali masa jabatan, mengenal dan dikenal masyarakat desa, serta terdaftar sebagai penduduk desa minimal 2 tahun.
- Proses Pemilihan: Meliputi penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan dan pengumuman calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih.
- Pelantikan Petinggi: Petinggi terpilih dilantik oleh Bupati dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
- Masa Jabatan Petinggi: Masa jabatan Petinggi adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
- Pertanggungjawaban Petinggi: Petinggi bertanggung jawab kepada rakyat desa dan memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD.
- Pemberhentian Petinggi: Petinggi dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau melanggar larangan.