For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA

Also known as: Perda Kabupaten Bener Meriah 8/2018 · Perda Kabupaten Bener Meriah No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 November 2018Publication Date:21 November 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
LocationPemerintah Kabupaten Bener Meriah
Effective Date22 November 2018
Publication Date21 November 2018
Place of EnactmentSimpang Tiga Redelong

Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah beserta perubahannya dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Qanun ini.

Qanun Kabupaten Bener Meriah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta retribusi penggantian biaya cetak peta. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum dalam pendirian bangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Fungsi IMB: IMB berfungsi sebagai instrumen pemerintahan, yuridis preventif, pengendalian, koordinasi, dan pengawasan publik.
  2. Ruang Lingkup IMB: Mencakup pembangunan baru, perubahan fungsi, perluasan/pengurangan, dan perawatan bangunan.
  3. Persyaratan IMB: Untuk memperoleh IMB, pemohon harus memenuhi persyaratan administratif, yuridis, dan teknis.
  4. Tata Cara Permohonan IMB: Permohonan diajukan kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk, dilakukan verifikasi, dan dituangkan dalam pertimbangan teknis.
  5. Penetapan IMB: Keputusan IMB wajib diterbitkan paling lambat 14 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
  6. Retribusi IMB: Dikenakan terhadap pendirian bangunan gedung dan bangun bangunan, dengan tata cara penghitungan yang diatur dalam Qanun ini.
  7. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta: Dikenakan kepada setiap orang yang memperoleh layanan penyediaan peta dari Pemerintah Daerah.

Qanun ini juga mengatur mengenai kewajiban pemegang IMB, kegiatan membangun yang tidak memerlukan IMB, Keterangan Rencana Tata Ruang Kabupaten (KRTRK), penolakan pemberian izin, standar pelayanan perizinan, pengumuman, peran serta masyarakat, dan pengawasan.

1. Pemerintah Daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Qanun ini wajib melakukan pendataan dan inventarisasi secara cermat dan akurat terhadap seluruh bangunan gedung yang ada di Daerah serta dilaksanakan penyelesaian IMB dan/atau penertiban bangunan gedung yang diatur dalam Qanun ini. 2. Setiap bangunan wajib memiliki IMB paling lama 3 (tiga) tahun setelah inventarisasi dan pendataan selesai dilakukan. 3. Dalam hal hasil pendataan dan inventarisasi terdapat bangunan gedung yang tidak memiliki IMB, maka dilakukan penyelesaian sebagai berikut : terhadap bangunan gedung yang dibangun sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang dan sesuai dengan standar konstruksi yang benar serta tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan kepentingan umum maka diperintahkan untuk segera mengurus IMB sesuai dengan Qanun ini; terhadap bangunan gedung yang dibangun di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang, maka dilakukan penertiban berupa pembongkaran dan dipulihkan sesuai dengan peruntukannya; terhadap bangunan gedung yang dibangun dan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan pemerintahan diperintahkan untuk mengurus IMB sesuai dengan Qanun ini; dan terhadap bangunan gedung yang tidak memiliki izin dengan kondisi kumuh, pemerintah wajib melakukan penataan dan penertiban sesuai dengan peruntukkan dan diwajibkan untuk mengurus IMB. 4. Dalam hal hasil pendataan dan inventarisasi terdapat bangunan gedung yang memiliki IMB, namun tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana ditatapkan dalam Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dilakukan penyelesaian sebagai berikut : dilakukan penertiban berupa pembongkaran dan dipulihkan sesuai dengan peruntukannya disertai kewajiban untuk diberikan kompensasi berupa penggantian yang layak sesuai peraturan perundang-undangan; dilakukan penertiban dan pembongkaran dan dipulihkan sesuai dengan peruntukannya pada bangunan yang didirikan di Wilayah Kabupaten Bener Meriah; dilakukan penataan dalam hal penyediaan koefisien dasar bangunan pada lahan hunian yang dibangun di luar Kawasan Bener Meriah Utara dengan perbandingan : ruang tertutup paling banyak 60% (enam puluh per seratus) dan lahan terbuka paling sedikit 40% (empat puluh per seratus) untuk lokasi perumahan; serta ruang tertutup paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dan lahan terbuka paling sedikit 20% (dua puluh per seratus) untuk lokasi non perumahan. 5. Dengan berlakunya Qanun ini, maka penyelenggaraan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkan, wajib dilaksanakan oleh SOPD yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Bupati menerapkan sanksi administratif kepada pemegang izin dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan bangunan gedung. 2. Jenis sanksi administrasi meliputi : teguran tertulis, paksaan pemerintahan, pembatalan IMB, pembekuan IMB, pencabutan IMB, dan/atau sanksi administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, wajib retribusi dikenakan sanksi administrative berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.