For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekalongan Tahun 2013–2028

Also known as: Perda Kota Pekalongan 18/2013 · Perda Kota Pekalongan No. 18 Tahun 2013 · Perda Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekalongan Tahun 2013–2028
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekalongan Tahun 2013-2028 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan pariwisata di kota tersebut selama periode 15 tahun. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk mengarahkan pembangunan pariwisata Kota Pekalongan secara serius, terarah, dan profesional, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Visi dari pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Kota Pekalongan sebagai destinasi pariwisata utama.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
  2. RIPPARDA memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah pembangunan kepariwisataan daerah.
  3. Pembangunan destinasi pariwisata daerah meliputi perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata daerah (DPD), pembangunan daya tarik wisata, pembangunan aksesibilitas pariwisata, pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, dan pengembangan investasi di bidang pariwisata.
  4. Pembangunan pemasaran pariwisata daerah meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran pariwisata, dan promosi pariwisata.
  5. Pembangunan industri pariwisata daerah meliputi penguatan struktur industri pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, pengembangan kemitraan usaha pariwisata, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
  6. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah meliputi penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan SDM pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

(-)

(-)