For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bojonegoro, Dan Kota Tomohon

Also known as: Keppres 4/2014 · Keppres No. 4 Tahun 2014 · Keppres Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2014Publication Date:24 Januari 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bojonegoro, Dan Kota Tomohon
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Januari 2014
Publication Date24 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan tujuan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bojonegoro, dan Kota Tomohon. BPSK bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dengan pelaku usaha. Konsumen dapat mengajukan gugatan melalui BPSK di tempat domisili atau BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)