For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang di Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 22/2016 · Permenaker No. 22 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2016Publication Date:1 Juli 2016
Standar & Pedoman TeknisPelimpahan Wewenang & PenugasanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePedoman Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang di Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date01 Juli 2016
Publication Date01 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang di Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Pengelola Barang, yang dipegang oleh Menteri Keuangan, dan Pengguna Barang, yang dipegang oleh pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN. Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk mengelola dan menatausahakan BMN sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi, termasuk menetapkan status penggunaan, memberikan persetujuan pemindahtanganan, dan melakukan pemusnahan serta penghapusan BMN dengan nilai tertentu.

1. Tata cara pelaksanaan Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN di Kementerian Ketenagakerjaan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelolaan Barang Kepada Pengguna Barang.

(-)