Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kemampuan nelayan dalam mengelola sumber daya ikan dan kelautan secara berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, pendanaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat. Perlindungan nelayan meliputi penyediaan prasarana dan sarana perikanan, jaminan kepastian usaha, jaminan resiko penangkapan ikan melalui asuransi, fasilitasi dan bantuan hukum, serta jaminan keamanan dan keselamatan. Pemberdayaan nelayan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, kemitraan usaha, kemudahan akses ilmu pengetahuan dan teknologi, penguatan kelembagaan nelayan, dan fasilitasi akses permodalan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyusun rencana perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah, serta menyediakan data nelayan yang akurat dan terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur melalui Dinas terkait.