Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya, guna mendukung pengembangan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pengawasan urusan pemerintahan. Jabatan ini memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengawasan teknis urusan pemerintahan di daerah, kecuali pengawasan keuangan. Pengawas Pemerintahan bertanggung jawab secara hirarkis kepada pimpinan instansi terkait dan harus mendapatkan penugasan tertulis. Instansi Pembina, yaitu Departemen Dalam Negeri, bertugas menyusun petunjuk pelaksanaan, menetapkan standar kompetensi, dan mengusulkan tunjangan serta batas usia pensiun. Jabatan ini terdiri dari beberapa jenjang, mulai dari Pengawas Pemerintahan Pertama hingga Pengawas Pemerintahan Utama, dengan persyaratan pendidikan minimal Sarjana Strata Satu (S1) atau Diploma IV.