For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/15/M.PAN/9/2009 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB PER/15/M.PAN/9/2009 · Permen PANRB No. PER/15/M.PAN/9/2009

Status:
Inactive
Effective Date:25 September 2009Publication Date:25 September 2009
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date25 September 2009
Publication Date25 September 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya, guna mendukung pengembangan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pengawasan urusan pemerintahan. Jabatan ini memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengawasan teknis urusan pemerintahan di daerah, kecuali pengawasan keuangan. Pengawas Pemerintahan bertanggung jawab secara hirarkis kepada pimpinan instansi terkait dan harus mendapatkan penugasan tertulis. Instansi Pembina, yaitu Departemen Dalam Negeri, bertugas menyusun petunjuk pelaksanaan, menetapkan standar kompetensi, dan mengusulkan tunjangan serta batas usia pensiun. Jabatan ini terdiri dari beberapa jenjang, mulai dari Pengawas Pemerintahan Pertama hingga Pengawas Pemerintahan Utama, dengan persyaratan pendidikan minimal Sarjana Strata Satu (S1) atau Diploma IV.

(-)

(-)