For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Majene

Also known as: Perda Kabupaten Majene 6/2016 · Perda Kabupaten Majene No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2016Publication Date:26 Juli 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Majene
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date27 Juli 2016
Publication Date26 Juli 2016
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 Nomor 20)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Majene kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majene.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi PDAM agar lebih berdaya guna, menjamin kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip ekonomi yang sehat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu, penyertaan modal ini dimaksudkan untuk mendampingi dana hibah dari Pemerintah Pusat dan/atau lembaga lain.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah akan memberikan penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) selama 5 (lima) tahun, yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021. Besarnya penambahan modal setiap tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan.
  • Pembinaan dilakukan oleh Bupati kepada PDAM Kabupaten Majene sebagai penerima Penyertaan Modal.
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal PDAM dilakukan oleh Badan Pengawas yang dibentuk oleh Bupati, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, Inspektorat Provinsi dan/atau Inspektorat Kabupaten.

1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)