For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan

Also known as: Permenhub 60/2016 · Permenhub No. 60 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 60 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2016Publication Date:13 Mei 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date18 Mei 2016
Publication Date13 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur pengalihan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012. Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan meliputi pelayanan lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, informasi aeronautika, informasi meteorologi penerbangan, dan informasi pencarian serta pertolongan. Pengalihan ini mencakup bidang teknis dan operasi, aset dan keuangan, serta sumber daya manusia. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengalihan dan perjanjian yang harus dibuat antara Perum LPPNPI dengan pihak lain seperti Pemerintah Daerah, TNI, dan Badan Hukum Indonesia. Setiap perjanjian harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

(-)