on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Jepara
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 4/2010 · Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi bersama di Kabupaten Jepara agar terjamin kenyamanan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan, serta memberikan pelayanan maksimal dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas. Kebijakan ini mengatur pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi harus mengacu pada Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur menara bersama telekomunikasi melalui perjanjian kerjasama atau izin pengusahaan. Pembangunan menara harus sesuai standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dan dilengkapi dengan sarana pendukung serta identitas hukum yang jelas. Peraturan ini juga mengatur ketentuan perizinan yang meliputi Izin Pengusahaan Menara Bersama Telekomunikasi, IMB Menara, Izin Operasional Menara Bersama Telekomunikasi, dan Izin Gangguan (HO). Penyedia menara bersama harus transparan dalam menginformasikan ketersediaan kapasitas menara dan menggunakan sistem antrian yang adil. Penggunaan menara bersama dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan.