For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang

Also known as: PMK 196/PMK.06/2017 · PMK No. 196/PMK.06/2017

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2017Publication Date:20 Desember 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Kompetensi Dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Desember 2017
Publication Date20 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.06/2017 ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi dan pelaksanaan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pelelang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pejabat Lelang di Kementerian Keuangan. Peraturan ini mengatur pembagian kompetensi menjadi tiga jenis: Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural. Setiap jenis kompetensi memiliki sub-kompetensi yang harus dipenuhi oleh Pejabat Fungsional Pelelang. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur pelaksanaan uji kompetensi untuk penyesuaian (inpassing) dan kenaikan jenjang jabatan, termasuk persyaratan dan standar kelulusan yang harus dipenuhi oleh peserta uji kompetensi.

(-)

(-)