Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai pajak kabupaten/kota. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan BPHTB di Kabupaten Gorontalo Utara.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek Pajak**: Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan pemberian hak baru.
2. **Subjek Pajak**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
3. **Dasar Pengenaan Pajak**: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP.
4. **Tarif Pajak**: 5% dari NPOP setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
5. **NPOPTKP**: Rp. 60.000.000,- untuk setiap wajib pajak, atau Rp. 300.000.000,- untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.