For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 3/2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:21 Maret 2011Publication Date:14 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date21 Maret 2011
Publication Date14 Maret 2011
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai pajak kabupaten/kota. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan BPHTB di Kabupaten Gorontalo Utara. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Pajak**: Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan pemberian hak baru. 2. **Subjek Pajak**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. 3. **Dasar Pengenaan Pajak**: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP. 4. **Tarif Pajak**: 5% dari NPOP setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). 5. **NPOPTKP**: Rp. 60.000.000,- untuk setiap wajib pajak, atau Rp. 300.000.000,- untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000.00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.