For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 18 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kota Bekasi 18/2015 · Perda Kota Bekasi No. 18 Tahun 2015 · Perda Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2015 Perubahan Atas peraturan Daerah Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2015 Nomor 01 Seri A); 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 Nomor 4 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 Nomor 4 Seri D); 3. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 Nomor 5 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2014 Nomor 9 Seri D); 4. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2014 Nomor 10 Seri D);

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 menetapkan APBD Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 4.171.774.790.571,00, belanja daerah sebesar Rp. 4.668.006.835.595,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (496.232.045.024,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 524.662.414.824,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 28.430.369.800,00, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp. 496.232.045.024,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu dan mekanisme pendanaan yang diatur. Pemerintah Kota Bekasi juga melakukan penyertaan modal pada BUMD untuk meningkatkan PAD, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja, dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan. Rincian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)