For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Iuran Pembiayaan Operasi Dan Pemeliharaan Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 15/2003 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:1 September 2003Publication Date:28 Agustus 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Iuran Pembiayaan Operasi Dan Pemeliharaan Irigasi
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date01 September 2003
Publication Date28 Agustus 2003
Place of EnactmentBontosunggu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2001 tentang Iuran Pembiayaan Operasi dan Pemeliharaan Irigasi. Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2001 tentang Iuran Pembiayaan Operasi dan Pemeliharaan Irigasi. Perubahan tersebut terletak pada Pasal 7 ayat (1) sub a dan b, yang mengatur besaran iuran pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. Untuk penggunaan air jaringan irigasi untuk usaha pertanian tanaman pangan ditetapkan sebesar Rp. 25.000,- per MT/Ha, dan untuk tanaman industri sebesar Rp. 150.000 per MT/Ha. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto ini juga mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut terletak pada Pasal 6 Sub. b, yang mengatur penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk kegiatan Industri ditetapkan sebesar 20% (dua puluh) persen.

(-)

(-)