For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2004 tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras (Miras)

Also known as: Perda Kota Metro 2/2004 · Perda Kota Metro No. 2 Tahun 2004 · Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2004Publication Date:5 Februari 2004
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLarangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras (Miras)
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date05 Februari 2004
Publication Date05 Februari 2004
Place of EnactmentMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras (miras) dengan melarang produksi, penimbunan, pengedaran, dan penjualan miras di wilayah Kota Metro. Latar belakangnya adalah semakin meluasnya peredaran miras yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Peraturan ini melarang setiap orang, kelompok, badan hukum, atau perusahaan untuk memproduksi miras di Kota Metro. Penimbunan, pengedaran, dan penjualan miras dalam bentuk apapun juga dilarang. Penjualan miras dilarang di warung/kios minuman, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, kantin, rumah bilyar, gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan, bumi perkemahan, pool kendaraan, restoran, hotel, dan tempat keramaian lainnya, serta di dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap kemungkinan adanya produksi, penimbunan, pengedaran, dan penjualan miras, bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat.

(-)

Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).