on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan
Also known as: Keppres 181/1961 · Keppres No. 181 Tahun 1961 · Keppres Nomor 181 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) "Pembangunan Perumahan" yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan susunan Direksi Sementara yang terdiri dari seorang Direktur dan dua Wakil Direktur. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.