For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Tahun 2011

Also known as: Permen PANRB 35/2011 · Permen PANRB No. 35 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2011Publication Date:25 Juli 2011
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePetunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Tahun 2011
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date25 Juli 2011
Publication Date25 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2011 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2011. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup pemahaman tujuan evaluasi, strategi dan metodologi evaluasi, serta langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi. Kebijakan ini berlaku bagi pejabat dan staf pelaksana yang melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja, serta menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun petunjuk pelaksanaan evaluasi internal.

1. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang terkait dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2010 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan ini.

(-)