For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 4/2016 · Perda Kabupaten Pinrang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPinrang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antarunit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial:

Perubahan anggaran meliputi:

  • Penambahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp. 32.251.285.955,39, sehingga total menjadi Rp. 1.310.283.436.429,39.
  • Penambahan anggaran belanja sebesar Rp. 96.858.103.612,75, sehingga total menjadi Rp. 1.435.838.832.746,75.
  • Defisit setelah perubahan menjadi Rp. (125.555.396.317,36).
  • Penambahan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 81.735.631.822,75, sehingga total menjadi Rp. 142.684.210.482,75.
  • Penambahan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 17.128.814.165,39, sehingga total menjadi Rp. 17.128.814.165,39.

Perubahan ini juga mencakup rincian pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah), belanja daerah (Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung), dan pembiayaan daerah (Penerimaan, Pengeluaran) yang lebih detail.

(-)

(-)