For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum

Also known as: Permenkumham 2/2013 · Permenkumham No. 2 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:8 Februari 2013Publication Date:6 Februari 2013
KearsipanTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeStandardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date08 Februari 2013
Publication Date06 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dalam pengelolaan bahan dokumentasi, mempercepat penemuan kembali bahan dokumentasi, dan meningkatkan pelayanan serta akses publik terhadap informasi hukum. Peraturan ini mencakup standardisasi dalam berbagai aspek pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, termasuk pengadaan dokumen hukum, pembuatan daftar inventarisasi, katalog, abstrak, indeks, serta pelayanan informasi hukum dan monitoring evaluasi pengelolaan JDIHN.

1. Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang telah dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis sebelumnya harus disempurnakan sesuai dengan Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam Peraturan Menteri ini.

(-)