For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 1/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2016Publication Date:29 Maret 2016
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date29 Maret 2016
Publication Date29 Maret 2016
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang mengatur pengecualian objek retribusi pelayanan kesehatan, penghapusan Pasal 11, dan perubahan Lampiran I mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman. Secara keseluruhan, perubahan ini bertujuan untuk memperbarui dan menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

(-)

(-)