For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: PP 47/2019 · PP No. 47 Tahun 2019 · PP Nomor 47 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2019Publication Date:3 Juli 2019
Kebijakan Umum PemerintahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 2019
Publication Date03 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 bertujuan untuk mengoptimalkan pemberdayaan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana untuk perumahan dan kawasan permukiman. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 123 dan 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab mendorong pemberdayaan lembaga keuangan untuk memastikan ketersediaan dana murah jangka panjang. Peraturan ini mengatur pembiayaan primer dan sekunder perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah umum dan rumah swadaya. Lembaga Jasa Keuangan diberdayakan melalui peningkatan kapasitas manajemen, kelembagaan, sumber daya, dan pembiayaan. Kebijakan ini juga mencakup skema pembiayaan, penjaminan, dan dana murah jangka panjang untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan pembiayaan perumahan.

(-)

(-)