For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS DI KABUPATEN BANGKA

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 2/2019 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2019Publication Date:12 Januari 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS DI KABUPATEN BANGKA
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date12 Januari 2019
Publication Date12 Januari 2019
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus di Kabupaten Bangka, dengan fokus pada pengaturan lalu lintas angkutan hasil pertambangan dan perkebunan. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban pengguna jalan, serta mencegah kerusakan jalan umum akibat angkutan yang melebihi kapasitas. Tujuannya meliputi:

  1. Mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan.
  2. Mengendalikan dan membatasi lalu lintas pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan yang melewati jalan umum.
  3. Mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdayaguna dan berhasilguna.
  4. Mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
  5. Mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan bagi masyarakat pengguna jalan.
  6. Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya.
  7. Mewujudkan tertib dan keterpaduan penyelenggaraan jalan.
  8. Menyediakan jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, ekonomis, keterpaduan, dan ramah lingkungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. MST (Muatan Sumbu Terberat) ruas jalan umum ditetapkan 8 ton.
  2. Kendaraan angkutan dengan MST lebih dari 8 ton dilarang melewati jalan umum.
  3. Hasil pertambangan (mineral dan timah) dan hasil perkebunan (sawit) harus diangkut melalui jalan khusus yang ditetapkan oleh Bupati.
  4. Perusahaan pertambangan dan perkebunan yang membangun jalan khusus harus mendapat izin Bupati.
  5. Penyelenggara jalan khusus wajib melaporkan pelaksanaan pembangunan jalan khusus kepada Pemerintah Daerah.
  6. Setiap kerusakan jalan umum akibat pembangunan jalan khusus menjadi tanggung jawab sosial dan lingkungan penyelenggara jalan khusus.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis (maksimal 2 kali, masing-masing 30 hari). 2. Jika peringatan tidak dilaksanakan, dikenakan denda Rp. 25.000.000,00. 3. Jika denda tidak dibayar dalam 30 hari, izin dibekukan. 4. Jika kewajiban tidak dilaksanakan dalam 60 hari sejak pembekuan izin, izin dicabut. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000,00.