For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Badan Usaha Sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa

Also known as: Permen PUPR 09/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 09/PRT/M/2017

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2017Publication Date:28 April 2017
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeTata Cara Pemilihan Badan Usaha Sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date08 Mei 2017
Publication Date28 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam rangka Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1143) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas peraturan menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam rangka Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 638);

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dan bertujuan untuk memilih Badan Usaha sebagai mitra pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Sumber Daya Air (SDA) dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) melalui mekanisme sewa, dengan mempertimbangkan aspek pengamanan dan pemeliharaan BMN SDA serta permohonan sewa yang paling menguntungkan negara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pemilihan badan usaha sebagai mitra pemanfaatan BMN SDA untuk penyediaan infrastruktur pembangkit listrik terbarukan melalui mekanisme sewa. Objek sewa meliputi infrastruktur sumber daya air (seperti bendungan, bendung, dan waduk) dan BMN SDA yang berada di bawah kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, termasuk tanah dan/atau bangunan. Pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air, dengan tahapan prakualifikasi dan seleksi.

Tata Cara Pemilihan Badan Usaha:

Proses pemilihan meliputi pengumuman, pengambilan dan pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi administrasi, evaluasi kemampuan keuangan dan pengalaman, pengumuman hasil, sanggahan, dan pengesahan hasil prakualifikasi. Tahap seleksi meliputi undangan seleksi, penjelasan (aanwijzing), pemasukan dan evaluasi dokumen penawaran, pengumuman hasil, sanggahan, dan penetapan pemenang. Peraturan ini juga mengatur pembatalan pemilihan, pemilihan ulang, evaluasi, dan klarifikasi dalam kondisi tertentu.

(-)

1. Badan usaha pemenang pemilihan, badan usaha pemenang pemilihan cadangan urutan pertama, atau badan usaha pemenang pemilihan cadangan urutan kedua yang mengundurkan diri dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan pemilihan selama 2 (dua) tahun.