For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Isolasi Secara Wajib

Also known as: Permenperin 12/2024 · Permenperin No. 12 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2024Publication Date:31 Mei 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Isolasi Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date10 Desember 2024
Publication Date31 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk kaca isolasi yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor dan dipasarkan di wilayah Indonesia. Latar belakang pemberlakuan SNI wajib ini adalah untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri kaca isolasi, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk kaca isolasi untuk memenuhi ketentuan SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk perizinan berusaha, merek, fasilitas produksi, dan penerapan SMM.

Peraturan ini juga mengatur tata cara memperoleh Sertifikat SNI, Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), dan pelaksanaan surveilen untuk memastikan pemenuhan SNI secara berkelanjutan. Pelaku usaha wajib membubuhkan Tanda SNI dan tanda elektronik pada kaca isolasi yang telah memenuhi ketentuan SNI setelah memperoleh SPPT SNI dari Kepala Badan.

1. Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Kaca Isolasi, sertifikat kesesuaian untuk Kaca Isolasi, dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Kaca Isolasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Kaca Isolasi, sertifikat kesesuaian untuk Kaca Isolasi, atau surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Kaca Isolasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Kaca Isolasi yang telah diproduksi atau telah diimpor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar sampai pengguna terakhir.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk Kaca Isolasi secara wajib dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.