on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Isolasi Secara Wajib
Also known as: Permenperin 12/2024 · Permenperin No. 12 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk kaca isolasi yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor dan dipasarkan di wilayah Indonesia. Latar belakang pemberlakuan SNI wajib ini adalah untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri kaca isolasi, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk kaca isolasi untuk memenuhi ketentuan SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk perizinan berusaha, merek, fasilitas produksi, dan penerapan SMM.
Peraturan ini juga mengatur tata cara memperoleh Sertifikat SNI, Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), dan pelaksanaan surveilen untuk memastikan pemenuhan SNI secara berkelanjutan. Pelaku usaha wajib membubuhkan Tanda SNI dan tanda elektronik pada kaca isolasi yang telah memenuhi ketentuan SNI setelah memperoleh SPPT SNI dari Kepala Badan.