For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 3/2021 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2021Publication Date:19 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date19 Oktober 2021
Publication Date19 Oktober 2021
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, kebijakan pemerintah pusat terkait alokasi pendapatan transfer ke daerah, realokasi dan refocusing anggaran, penanganan pandemi COVID-19, pembatasan kegiatan masyarakat, serta sisa lebih pembiayaan tahun anggaran 2020.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dengan rincian pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami perubahan yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, rincian belanja daerah menurut jenisnya, serta detail mengenai pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati, yang kemudian dimasukkan dalam Perubahan APBD.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran, termasuk ringkasan, rincian, rekapitulasi, sinkronisasi program, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)