on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 3/2021 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, kebijakan pemerintah pusat terkait alokasi pendapatan transfer ke daerah, realokasi dan refocusing anggaran, penanganan pandemi COVID-19, pembatasan kegiatan masyarakat, serta sisa lebih pembiayaan tahun anggaran 2020.
Perubahan APBD mencakup:
Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, rincian belanja daerah menurut jenisnya, serta detail mengenai pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati, yang kemudian dimasukkan dalam Perubahan APBD.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran, termasuk ringkasan, rincian, rekapitulasi, sinkronisasi program, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan, dan daftar pinjaman daerah.