For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal pada Pemerintah Kabupaten Sragen pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 19/2019 · Perda Kabupaten Sragen No. 19 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal pada Pemerintah Kabupaten Sragen pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sragen pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen (PT BPR BKK Karangmalang (Perseroda) Sragen).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah Kabupaten Sragen. Hal ini dilakukan dengan memberdayakan dan mengoptimalkan kinerja PT BPR BKK Karangmalang (Perseroda) Sragen melalui penambahan modal, yang diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sragen.

Ketentuan Substansial:

Modal dasar PT BPR BKK Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen ditetapkan sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah), dengan bagian saham Pemerintah Kabupaten Sragen sebesar 49% atau sejumlah Rp58.800.000.000,- (lima puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah). Jumlah penyertaan modal yang telah disetorkan sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar Rp12.150.000.000,- (dua belas miliar seratus lima puluh juta rupiah). Penambahan penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp46.650.000.000,- (empat puluh enam miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) yang akan dipenuhi mulai tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2034 sesuai kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal dapat berbentuk uang dan/atau barang yang bersumber dari APBD. Bupati berwenang memproses penyertaan modal sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham akan memperoleh dividen sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki, yang kemudian disetor ke Kas Daerah sebagai pendapatan asli daerah.

(-)

(-)